Rabu, 08 September 2010

Syafakallah..........

“Ya Alloh Tuhan segenap manusia, hilangkanlah sakit dan sembuhkan-lah, Engkaulah Yang Maha Penyembuh, tiada kesembuhan kecuali dengan penyembuhanMu, kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit.”
لاَ بَأْسَ طَهُوْرٌ إِنْ شَاءَ اللهُ.
“Tidak mengapa, semoga sakitmu ini membuat dosamu bersih, insya Allah.”
HR. Al-Bukhari dengan Fathul Bari 10/ 118. 
أَسْأَلُ اللهَ الْعَظِيْمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ أَنْ يَشْفِيَكَ.
“Aku mohon kepada Allah Yang Maha Agung, Tuhan yang menguasai arasy yang agung, agar menyembuhkan penyakitmu"  (7x)
“Tidaklah seorang hamba Muslim mengunjungi orang sakit yang belum datang ajalnya, lalu membaca sebanyak tujuh kali: … (Al-Hadits) … kecuali ia pasti disembuhkan, HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan lihat Shahih At-Tirmidzi 2/210 dan Shahihul Jami’ 5/180.

Alloh Subhannahu wa Ta’ala memerintahkan hamba-hambaNya senantiasa ber-do’a. Firman Alloh Subhannahu wa Ta’ala, yang artinya: “Dan Tuhanmu berfirman: “Berdo’alah kepadaKu, niscaya akan Kuper-kenankan.” (QS: Al-Mukmin: 60). “Dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkanku .” (QS: Asy- Syu’ara: 80).

Senin, 06 September 2010

HUKUM MEMAKAI PARFUM-PARFUM YANG MENGANDUNG ALKOHOL

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum menggunakan sebagian parfum yang mengandung sesuatu dari alkohol ?

Jumat, 03 September 2010

TATA CARA SUJUD SAHWI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Sujud sahwi adalah suatu istilah untuk dua sujud yang dikerjakan oleh orang yang shalat, fungsinya untuk menambah celah-celah yang kurang dalam shalatnya karena lupa.

Faktor-faktor yang menyebabkan seseorang harus mengerjakan sujud sahwi ada tiga macam : penambahan, pengurangan dan ragu-ragu

Kamis, 02 September 2010

Hukum Asal Hewan yang Hidup di Dua Alam

Yang kami ketahui tidak ada dalil dari Al-Qur'an dan hadits yang shahih dan tegas yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat) kecuali untuk katak. Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya kembali ke kaedah: "Hukum asal segala sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.