Pembaca kaum muslimin yang dimuliakan oleh Allah ta’ala, ucapan salam adalah sunah yang diajarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi sebagian kaum muslimin salah dalam mengucapkannya, sebagian salah dalam menuliskan atau melafazhkan, sebagiannya lagi salah dalam mengucapkan salam dengan meringkasnya menjadi kata yang tidak lagi menjadi salam.
Dalam bahasa arab, tulisan salam secara lengkap adalah seperti ini,
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Pembacaannya adalah “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh”, kalau mau terperinci panjang pendeknya di tulis “Assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh”, perhatikan panjang dan pendeknya
Makna kalimat salam tersebut di antaranya adalah, “Semoga keselamatan, rahmat Allah dan berkah-Nya tercurah kepadamu.”
Ucapan salam di atas adalah bentuk salam yang paling sempurna, adapun bentuk pengucapan lain bisa dengan mengucapkan,
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ
“Assalamu ‘alaikum warahmatullah”
Atau,
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ
“Assalamu ‘alaikum”
Dasarnya adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ. فَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ ثُمَّ جَلَسَ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- : عَشْرٌ . ثُمَّ جَاءَ آخَرُ فَقَالَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ. فَرَدَّ عَلَيْهِ فَجَلَسَ فَقَالَ : عِشْرُونَ . ثُمَّ جَاءَ آخَرُ فَقَالَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ. فَرَدَّ عَلَيْهِ فَجَلَسَ فَقَالَ : ثَلاَثُونَ
Dari Imran Ibn Hushain radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mengucapkan “Assalamu ‘alaikum”. Nabi menjawab salam itu, lalu orang itu duduk. Nabi berkata, “sepuluh (kebaikan)”. Kemudian datang orang lain dan mengucapkan, “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”. Nabi menjawabnya, lalu orang itu duduk dan Nabi berkata, “Dua puluh (kebaikan)”. Kemudian datang orang lain lagi dan mengucapkan “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wabarakatuh”. Nabi membalas salamnya lalu dia duduk dan Nabi berkata, “Tiga puluh (kebaikan).” (HR. Abu Daud)
Membalas Salam
Adapun bentuk membalas salam adalah berdasarkan firman Allah ta’ala dalam surat an-Nisa,
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An Nisa’: 86)
Dalam ayat ini Allah ta’ala memerintahkan kita untuk membalas salam dengan yang lebih baik, sehingga kalau yang memberi salam mengucapkan,
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ
“Assalamu ‘alaikum”
Maka minimal kita jawab dengan mengucapkan,
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ
“Wa ‘alaikumus salam”
Kalau kita ingin membalas dengan yang lebih lengkap dengan mengucapkan,
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ
“Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullah”
Atau,
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
“Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullahi wabarakatuh”
Maka ini lebih baik.
Jadi apabila yang memberi salam mengucapkan lafazh yang lengkap, maka sepantasnya kita untuk membalas dengan ucapan salam yang lengkap juga.
Perhatian!!
Kesalahan yang sering ditemui dalam pengucapan salam adalah penyingkatan salam dengan tulisan “ass”, “ass.wr.wb”, “asw” atau yang lainnya, maka ucapan seperti ini bukanlah salam, hendaknya ketika menulis komentar, sms atau media lainnya kita tidak menuliskan seperti itu. Tulislah dengan lafazh yang benar seperti “assalamu ‘alaikum”, atau kalau memang tergesa-gesa tidak di tulis juga tidak apa-apa.
Semoga bermanfaat…
muslim.or.id
مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا ، سَهَّلَ اللَّهُ بِهِ طِرِيْقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Barangsiapa meniti jalan mencari ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke surga.” (HR. Muslim)
Senin, 28 Juni 2010
Minggu, 27 Juni 2010
Hukum Jual Beli di Masjid
بسم الله الرحمن الرحيم
Di dalam masjid kita hanya boleh melakukan shalat baik sunnah maupun fardhu, membaca Al-Qur'an dan membicarakan masalah keagamaan/dakwah, dzikir, atau diam duduk/iktikaf. Mengenai pembicaraan duniawi dalam bentuk apapun dilarang sesuai dengan firman Allah dalam surat An Nur 36-38 : " Masjid diperuntukkan untuk dzikir, shalat, dan membaca Al-Qur'an dan menyampaikan ilmu dinul Islam " (lihat pula Fatawa Allajnah Ad Daimah: 6/279).
Dan jual beli di dalam masjid juga dilarang berdasarkan hadits:
"Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda: Apabila kalian melihat orang yang jual beli didalam masjid maka katakanlah kepadanya: Semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam jual belimu ! (HR Tirmidzi 1321, Ad-Darimi 1408, Ibnu Khuzaimah 1305, Ibnu Hibban dalam Shahihnya 312, Ibnu Jarud 562, Ibnu Sunni dalam Amal Yaum Wa Lailah 153, Hakim 2/56, dan dia berkata: Shahih menurut syarat Imam Muslim, dan disetujui oleh Adz-Zahabi. Al-Albani menshahihkan dalam Al-Irwa 1295).
Imam As-Shan'ani berkata: "Hadits ini menunjukkan haramnya jual beli di dalam masjid, dan wajib bagi orang yang melihatnya untuk berkata kepada penjual dan pembeli semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam jual belimu ! sebagai peringatan kepadanya" (Subulus Salam 1/321). (Lihat pula An-Nail 1/455 Ats-Tsamar 2/696)
Bahkan kita dilarang mencari barang yang hilang di masjid, berdasarkan hadits:
"Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda: Barang siapa yang mendengar seseorang mencari barang yang hilang di dalam masjid maka katakanlah padanya: semoga Allah tidak mengembalikan kepadamu! sebab masjid-masjid itu dibangun bukan untuk itu. (HR. Muslim 568, Tirmidzi 1321, Abu Dawud 473, Ibnu Majah 767 dan Ad-Darimi 1408)
Tidur terlentang di masjid diperbolehkan berdasarkan hadits:"Dari Abbad Bin Tamim dari pamannya bahwasanya dia melihat Rasulullah tidur terlentang di dalam masjid dengan meletakkan salah satu kakinya di atas kakinya yang lain. (HR Bukhari 475 dan Muslim 2100).
Al-Khattabi berkata: "Hadits ini menunjukkan bolehnya bersandar, tiduran dan segala bentuk istirahat di dalam masjid" (Fathul Bari 1/729)
Dibolehkannya tidur didalam masjid bagi orang yang membutuhkannya, semisal orang yang kemalaman atau yang tidak punya sanak famili dan lainnya. Dahulu para sahabat 'Ahli Suffah (orang yang tidak punya tempat tinggal)' mereka tidur di dalam masjid. (HR. Bukhori 442). Al-Hafidz Ibnu Hajar menegaskan bahwa bolehnya tidur di dalam masjid adalah pendapat jumhur ulama (Fathul Bari 1/694).
Perhatian: Apabila seorang muslim mimpi basah sedang tidur di dalam masjid, maka hendaknya ia segera bangun dan meninggalkan masjid. (Fatwa Lajnah Daimah no. 5795)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ
“Jika kalian melihat orang yang berjual beli di masjid, maka katakanlah: “Semoga Allah tidak menguntungkan perniagaanmu.” (HR. At Tirmidzi No. 1336, katanya: hasan gharib)
Hadits ini dishahihkan Imam Al Hakim, dalam Al Mustadrak ‘Alash Shahiain No. 2339. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil No. 1295, Misykah Al MashabihNo. 733, dan kitabnya yang lain.
Umar Radhiallahu ‘Anhu pernah melihat seorang bernama Al Qashir sedang berdagang di masjid, maka beliau berkata:
يَا هَذَا إِنَّ هَذَا سُوقُ الآْخِرَةِ فَإِِنْ أَرَدْتَ الْبَيْعَ فَاخْرُجْ إِِلَى سُوقِ الدُّنْيَا .
“Hei ..! sesungguhnya ini adalah pasar akhirat, jika engkau mau jualan, keluarlah ke pasar dunia!” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 17/179)
Tertulis dalam Al Muwaththa’, dari Imam Malik:
أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَسَارٍ كَانَ إِذَا مَرَّ عَلَيْهِ بَعْضُ مَنْ يَبِيعُ فِي الْمَسْجِدِ دَعَاهُ فَسَأَلَهُ مَا مَعَكَ وَمَا تُرِيدُ فَإِنْ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَبِيعَهُ قَالَ عَلَيْكَ بِسُوقِ الدُّنْيَا وَإِنَّمَا هَذَا سُوقُ الْآخِرَةِ
“Bahwa telah sampai kepadanya tentang Atha’ bin Yasar, bahwa jika lewat di hadapannya sebagian orang yang berjualan di masjid, dia memanggilnya dan bertanya: “Kamu bawa apa? Mau apa?” Jika dikabarkan kepadanya bahwa orang tersebut mau berdagang, beliau berkata: “Hendaknya kamu ke pasar dunia, ini adalah pasar akhirat.” (Imam Malik, Al Muwaththa, No. 421)
Hadits di atas menunjukkan larangan jual beli di masjid, bahkan celaan bagi pelakunya. Tetapi apakah larangan ini bermakna haram? Seharusnya memang demikian, tetapi bagaimanakah pandangan para ulama? Umumnya mereka mengatakan makruh, ada pun Imam Ahmad, ada dua riwayat darinya; mengharamkan dan memakruhkan.
Dalam Al Mausu’ah tertulis:
وَاخْتَلَفُوا فِي صِفَةِ الْمَنْعِ ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِِلَى الْكَرَاهَةِ ، وَذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ إِِلَى التَّحْرِيمِ .
“Mereka berbeda pendapat tentang sifat larangannya, menurut madzhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah adalah makruh. Sedangkan Hanabilah (Hambaliyah) mengharamkannya.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 17/179. Maktabah Misykah)
Berkata Imam At Tirmidzi Rahimahullah:
وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ كَرِهُوا الْبَيْعَ وَالشِّرَاءَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَقَدْ رَخَّصَ فِيهِ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي الْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ فِي الْمَسْجِدِ
“Sebagian ahli ilmu mengamalkan hadits ini, mereka memakruhkan jual beli di masjid. Inilah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sedangkan, ahli ilmu lainnya memberikan keringanan (boleh) jual beli di masjid.” (Sunan At Tirmidzi lihat penjelasan No. 1336)
Apa yang Rasulullah doakan: “Semoga Allah tidak menguntungkan perniagaanmu.” Jelas menunjukkan ketidaksukaannya dengan aktifitas perniagaan di masjid. Maka, mana mungkin dikatakan boleh?
Imam Abu Hanifah membolehkannya, tetapi jika barang dagangannya dibawa ke masjid, maka itu makruh tanzih (makruh mendekati boleh). Sedangkan Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i memakruhkannya. Sedangkan Imam Ahmad mengharamkannya. (Fiqhus Sunnah, 3/87. Darul Kitab Al ‘Arabi)
Imam Amir Ash Shan’ani mengatakan hadits ini menunjukkan keharaman jual beli di masjid, dan kewajiban bagi yang melihatnya untuk mengatakan:Semoga Allah tidak menguntungkan perniagaanmu. Alasannya, karena nabi mengatakan: Masjid dibangun bukan untuk itu. Apakah jual beli ini sudah dalam bentuk akad? Al Mawardi mengatakan: telah disepakati, bahwa hal itu adalah akad jual beli. (Subulus Salam, 2/46) Jadi, keharaman berlaku bagi akad jual beli. Sedangkan jika baru tahap tawar menawar atau berbicara bisnis, tidak termasuk keharaman.
Sementara Imam Asy Syaukani mengatakan, bahwa jumhur (mayoritas) ulama menafsirkan makna larangan dalam hadits tersebut adalah makruh jual beli di masjid. Al ‘Iraqi mengatakan bahwa telah ijma’ (aklamasi) jika telah terjadi akad jual beli di masjid, maka akad tersebut tidak boleh dibatalkan.
Imam As Syaukani lebih cenderung pada pendapat yang mengharamkan, sebab jika makna larangan adalah makruh, maka itu harus ditunjukkan olehqarinah (korelasi)nya. Sedangkan maksud dari pengucap dengan larangan secara hakiki adalah menunjukkan haramnya. Menurutnya inilah yang benar. Ada pun kesepakatan ulama bahwa jual beli tidak boleh dibatalkan dan tetap sah, maka itu tidak menafikan keharamannya. Hal itu bukan qarinah yang menunjukkan larangan adalah bermakna makruh. Sebagian sahabat Asy Syafi’i ada yang tidak memakruhkan jual beli di masjid, tetapi hadits ini membantah pendapat mereka. Para sahabat Abu Hanifah berbeda dengan pandangan umumnya, kebanyakan memakruhkan dan sedikit di antara mereka tidak memakruhkannya, namun ini pendapat yang tidak berdalil. (Nailul Authar, 2/158-159. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah)
Maka, pendapat yang lebih kuat adalah akad jual beli di masjid adalah haram, mengingat larangan hadits tersebut, dan tidak ada dalil lain yang mengalihkannya menjadi makruh atau boleh. Ada pun bila belum terjadi akad, baru sekedar ‘ngobrol’ atau tawar menawar, maka tidak terlarang. Tetapi, jika sudah terlanjur terjadi akad jual beli di masjid, maka menurut ijma’ ulama akadnya tidak boleh di batalkan alias tetap sah, walau itu haram.
Sedangkan batasan masjid adalah tempat yang sudah layak untuk melaksanakan shalat tahiyatul masjid, maka itu adalah masjid. Maka, tempat parkir, taman, halaman masjid, aula, atau ruang serba guna bukan termasuk di dalamnya.
Wallahu A’lam
Sumber: Milis Assunnah & Farid Nu'man Abu Hudzaifi
Di dalam masjid kita hanya boleh melakukan shalat baik sunnah maupun fardhu, membaca Al-Qur'an dan membicarakan masalah keagamaan/dakwah, dzikir, atau diam duduk/iktikaf. Mengenai pembicaraan duniawi dalam bentuk apapun dilarang sesuai dengan firman Allah dalam surat An Nur 36-38 : " Masjid diperuntukkan untuk dzikir, shalat, dan membaca Al-Qur'an dan menyampaikan ilmu dinul Islam " (lihat pula Fatawa Allajnah Ad Daimah: 6/279).
Dan jual beli di dalam masjid juga dilarang berdasarkan hadits:
"Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda: Apabila kalian melihat orang yang jual beli didalam masjid maka katakanlah kepadanya: Semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam jual belimu ! (HR Tirmidzi 1321, Ad-Darimi 1408, Ibnu Khuzaimah 1305, Ibnu Hibban dalam Shahihnya 312, Ibnu Jarud 562, Ibnu Sunni dalam Amal Yaum Wa Lailah 153, Hakim 2/56, dan dia berkata: Shahih menurut syarat Imam Muslim, dan disetujui oleh Adz-Zahabi. Al-Albani menshahihkan dalam Al-Irwa 1295).
Imam As-Shan'ani berkata: "Hadits ini menunjukkan haramnya jual beli di dalam masjid, dan wajib bagi orang yang melihatnya untuk berkata kepada penjual dan pembeli semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam jual belimu ! sebagai peringatan kepadanya" (Subulus Salam 1/321). (Lihat pula An-Nail 1/455 Ats-Tsamar 2/696)
Bahkan kita dilarang mencari barang yang hilang di masjid, berdasarkan hadits:
"Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda: Barang siapa yang mendengar seseorang mencari barang yang hilang di dalam masjid maka katakanlah padanya: semoga Allah tidak mengembalikan kepadamu! sebab masjid-masjid itu dibangun bukan untuk itu. (HR. Muslim 568, Tirmidzi 1321, Abu Dawud 473, Ibnu Majah 767 dan Ad-Darimi 1408)
Tidur terlentang di masjid diperbolehkan berdasarkan hadits:"Dari Abbad Bin Tamim dari pamannya bahwasanya dia melihat Rasulullah tidur terlentang di dalam masjid dengan meletakkan salah satu kakinya di atas kakinya yang lain. (HR Bukhari 475 dan Muslim 2100).
Al-Khattabi berkata: "Hadits ini menunjukkan bolehnya bersandar, tiduran dan segala bentuk istirahat di dalam masjid" (Fathul Bari 1/729)
Dibolehkannya tidur didalam masjid bagi orang yang membutuhkannya, semisal orang yang kemalaman atau yang tidak punya sanak famili dan lainnya. Dahulu para sahabat 'Ahli Suffah (orang yang tidak punya tempat tinggal)' mereka tidur di dalam masjid. (HR. Bukhori 442). Al-Hafidz Ibnu Hajar menegaskan bahwa bolehnya tidur di dalam masjid adalah pendapat jumhur ulama (Fathul Bari 1/694).
Perhatian: Apabila seorang muslim mimpi basah sedang tidur di dalam masjid, maka hendaknya ia segera bangun dan meninggalkan masjid. (Fatwa Lajnah Daimah no. 5795)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ
“Jika kalian melihat orang yang berjual beli di masjid, maka katakanlah: “Semoga Allah tidak menguntungkan perniagaanmu.” (HR. At Tirmidzi No. 1336, katanya: hasan gharib)
Hadits ini dishahihkan Imam Al Hakim, dalam Al Mustadrak ‘Alash Shahiain No. 2339. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil No. 1295, Misykah Al MashabihNo. 733, dan kitabnya yang lain.
Umar Radhiallahu ‘Anhu pernah melihat seorang bernama Al Qashir sedang berdagang di masjid, maka beliau berkata:
يَا هَذَا إِنَّ هَذَا سُوقُ الآْخِرَةِ فَإِِنْ أَرَدْتَ الْبَيْعَ فَاخْرُجْ إِِلَى سُوقِ الدُّنْيَا .
“Hei ..! sesungguhnya ini adalah pasar akhirat, jika engkau mau jualan, keluarlah ke pasar dunia!” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 17/179)
Tertulis dalam Al Muwaththa’, dari Imam Malik:
أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَسَارٍ كَانَ إِذَا مَرَّ عَلَيْهِ بَعْضُ مَنْ يَبِيعُ فِي الْمَسْجِدِ دَعَاهُ فَسَأَلَهُ مَا مَعَكَ وَمَا تُرِيدُ فَإِنْ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَبِيعَهُ قَالَ عَلَيْكَ بِسُوقِ الدُّنْيَا وَإِنَّمَا هَذَا سُوقُ الْآخِرَةِ
“Bahwa telah sampai kepadanya tentang Atha’ bin Yasar, bahwa jika lewat di hadapannya sebagian orang yang berjualan di masjid, dia memanggilnya dan bertanya: “Kamu bawa apa? Mau apa?” Jika dikabarkan kepadanya bahwa orang tersebut mau berdagang, beliau berkata: “Hendaknya kamu ke pasar dunia, ini adalah pasar akhirat.” (Imam Malik, Al Muwaththa, No. 421)
Hadits di atas menunjukkan larangan jual beli di masjid, bahkan celaan bagi pelakunya. Tetapi apakah larangan ini bermakna haram? Seharusnya memang demikian, tetapi bagaimanakah pandangan para ulama? Umumnya mereka mengatakan makruh, ada pun Imam Ahmad, ada dua riwayat darinya; mengharamkan dan memakruhkan.
Dalam Al Mausu’ah tertulis:
وَاخْتَلَفُوا فِي صِفَةِ الْمَنْعِ ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِِلَى الْكَرَاهَةِ ، وَذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ إِِلَى التَّحْرِيمِ .
“Mereka berbeda pendapat tentang sifat larangannya, menurut madzhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah adalah makruh. Sedangkan Hanabilah (Hambaliyah) mengharamkannya.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 17/179. Maktabah Misykah)
Berkata Imam At Tirmidzi Rahimahullah:
وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ كَرِهُوا الْبَيْعَ وَالشِّرَاءَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَقَدْ رَخَّصَ فِيهِ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي الْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ فِي الْمَسْجِدِ
“Sebagian ahli ilmu mengamalkan hadits ini, mereka memakruhkan jual beli di masjid. Inilah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sedangkan, ahli ilmu lainnya memberikan keringanan (boleh) jual beli di masjid.” (Sunan At Tirmidzi lihat penjelasan No. 1336)
Apa yang Rasulullah doakan: “Semoga Allah tidak menguntungkan perniagaanmu.” Jelas menunjukkan ketidaksukaannya dengan aktifitas perniagaan di masjid. Maka, mana mungkin dikatakan boleh?
Imam Abu Hanifah membolehkannya, tetapi jika barang dagangannya dibawa ke masjid, maka itu makruh tanzih (makruh mendekati boleh). Sedangkan Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i memakruhkannya. Sedangkan Imam Ahmad mengharamkannya. (Fiqhus Sunnah, 3/87. Darul Kitab Al ‘Arabi)
Imam Amir Ash Shan’ani mengatakan hadits ini menunjukkan keharaman jual beli di masjid, dan kewajiban bagi yang melihatnya untuk mengatakan:Semoga Allah tidak menguntungkan perniagaanmu. Alasannya, karena nabi mengatakan: Masjid dibangun bukan untuk itu. Apakah jual beli ini sudah dalam bentuk akad? Al Mawardi mengatakan: telah disepakati, bahwa hal itu adalah akad jual beli. (Subulus Salam, 2/46) Jadi, keharaman berlaku bagi akad jual beli. Sedangkan jika baru tahap tawar menawar atau berbicara bisnis, tidak termasuk keharaman.
Sementara Imam Asy Syaukani mengatakan, bahwa jumhur (mayoritas) ulama menafsirkan makna larangan dalam hadits tersebut adalah makruh jual beli di masjid. Al ‘Iraqi mengatakan bahwa telah ijma’ (aklamasi) jika telah terjadi akad jual beli di masjid, maka akad tersebut tidak boleh dibatalkan.
Imam As Syaukani lebih cenderung pada pendapat yang mengharamkan, sebab jika makna larangan adalah makruh, maka itu harus ditunjukkan olehqarinah (korelasi)nya. Sedangkan maksud dari pengucap dengan larangan secara hakiki adalah menunjukkan haramnya. Menurutnya inilah yang benar. Ada pun kesepakatan ulama bahwa jual beli tidak boleh dibatalkan dan tetap sah, maka itu tidak menafikan keharamannya. Hal itu bukan qarinah yang menunjukkan larangan adalah bermakna makruh. Sebagian sahabat Asy Syafi’i ada yang tidak memakruhkan jual beli di masjid, tetapi hadits ini membantah pendapat mereka. Para sahabat Abu Hanifah berbeda dengan pandangan umumnya, kebanyakan memakruhkan dan sedikit di antara mereka tidak memakruhkannya, namun ini pendapat yang tidak berdalil. (Nailul Authar, 2/158-159. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah)
Maka, pendapat yang lebih kuat adalah akad jual beli di masjid adalah haram, mengingat larangan hadits tersebut, dan tidak ada dalil lain yang mengalihkannya menjadi makruh atau boleh. Ada pun bila belum terjadi akad, baru sekedar ‘ngobrol’ atau tawar menawar, maka tidak terlarang. Tetapi, jika sudah terlanjur terjadi akad jual beli di masjid, maka menurut ijma’ ulama akadnya tidak boleh di batalkan alias tetap sah, walau itu haram.
Sedangkan batasan masjid adalah tempat yang sudah layak untuk melaksanakan shalat tahiyatul masjid, maka itu adalah masjid. Maka, tempat parkir, taman, halaman masjid, aula, atau ruang serba guna bukan termasuk di dalamnya.
Wallahu A’lam
Sumber: Milis Assunnah & Farid Nu'man Abu Hudzaifi
Sabtu, 26 Juni 2010
Pembagian Sihir Menurut Ar-Razi rahimahullah
Abu ‘Abdillah Ar-Razi mengungkapkan bahwa macam-macam sihir itu ada delapan, yaitu:
1. Sihir orang-orang Kildan dan Kisydan yang mereka adalah para penyembah tujuh bintang.
2. Sihir orang-orang yang suka berilusi dan mempunyai jiwa yang kuat.
3. Meminta bantuan kepada para jin yang bersemayam di bumi. Mereka ini terbagi menjadi dua bagian: jin mukmin dan jin kafir, yang tidak lain mereka (jin kafir tersebut –ed) adalah setan.
4. Ilusi, hipnotis, dan sulap.
5. Berbagai tindakan menakjubkan yang muncul dari hasil penyusunan alat-alat secara seimbang dan sesuai dengan ilmu rancang bangun, misalnya seorang (patung –ed) penunggang kuda yang memegang terompet, setiap berlalu satu jam, maka terompet itu akan berbunyi tanpa ada yang menyentuhnya. (Mengenai hal ini, Wahid bin ‘Abdissalam bin Baali memberi keterangan, “Berkenaan dengan hal tersebut perlu saya (penulis) katakan, ‘Sekarang ini, hal-hal tersebut sudah sangat biasa, apalagi setelah terjadi kemajuan ilmu pengetahuan yang menjadi sebab ditemukannya berbagai hal yang menakjubkan’”).
6. Memakai bantuan dengan obat-obatan khusus, yakni yang terdapat pada makanan dan minyak.
7. Ketergantungan hati.
8. Usaha melakukan pergunjingan dan pendekatan diri dengan cara terselubung dan nyaris tidak terlihat. Dan hal ini sudah tersebar luas di kalangan masyarakat. (Tafsir Ar-Razi [II/231])
Ibnu Katsir mengatakan, “Ar-Razi telah memasukkan berbagai hal yang telah disebutkan sebagai bagian dari sihir karena terlalu halus untuk dilihat oleh pandangan mata, sebab menurut bahasa Arab, sihir adalah berarti sesuatu yang halus dan sebabnya tersembunyi.” (Tafsir Ibnu Katsir [I/147])
Diringkas dari buku Sihir dan Guna-Guna, karya Wahid bin ‘Abdissalam bin Baali (hlm. 51—53), penerbit: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Bogor
***
Artikel muslimah.or.id
1. Sihir orang-orang Kildan dan Kisydan yang mereka adalah para penyembah tujuh bintang.
2. Sihir orang-orang yang suka berilusi dan mempunyai jiwa yang kuat.
3. Meminta bantuan kepada para jin yang bersemayam di bumi. Mereka ini terbagi menjadi dua bagian: jin mukmin dan jin kafir, yang tidak lain mereka (jin kafir tersebut –ed) adalah setan.
4. Ilusi, hipnotis, dan sulap.
5. Berbagai tindakan menakjubkan yang muncul dari hasil penyusunan alat-alat secara seimbang dan sesuai dengan ilmu rancang bangun, misalnya seorang (patung –ed) penunggang kuda yang memegang terompet, setiap berlalu satu jam, maka terompet itu akan berbunyi tanpa ada yang menyentuhnya. (Mengenai hal ini, Wahid bin ‘Abdissalam bin Baali memberi keterangan, “Berkenaan dengan hal tersebut perlu saya (penulis) katakan, ‘Sekarang ini, hal-hal tersebut sudah sangat biasa, apalagi setelah terjadi kemajuan ilmu pengetahuan yang menjadi sebab ditemukannya berbagai hal yang menakjubkan’”).
6. Memakai bantuan dengan obat-obatan khusus, yakni yang terdapat pada makanan dan minyak.
7. Ketergantungan hati.
8. Usaha melakukan pergunjingan dan pendekatan diri dengan cara terselubung dan nyaris tidak terlihat. Dan hal ini sudah tersebar luas di kalangan masyarakat. (Tafsir Ar-Razi [II/231])
Ibnu Katsir mengatakan, “Ar-Razi telah memasukkan berbagai hal yang telah disebutkan sebagai bagian dari sihir karena terlalu halus untuk dilihat oleh pandangan mata, sebab menurut bahasa Arab, sihir adalah berarti sesuatu yang halus dan sebabnya tersembunyi.” (Tafsir Ibnu Katsir [I/147])
Diringkas dari buku Sihir dan Guna-Guna, karya Wahid bin ‘Abdissalam bin Baali (hlm. 51—53), penerbit: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Bogor
***
Artikel muslimah.or.id
Itsar (Mendahulukan Kepentingan Orang Lain daripada Kepentingan Pribadi)
Ingatkah waktu mendapat pelajaran PMP atau PPKN saat dibangku SD atau SMP? Di dalamnya dipelajari tentang mendahulukan kepentingan orang lain diatas kepentingan pribadi atau golongan, namun ternyata pelajaran tersebut sudah dijelaskan lebih dahulu dalam dienul islam. Betapa sempurna dinul islam, semua perkara telah dijelaskan didalamnya dari hal yang sepele hingga yang agung.
Dengan mendahulukan kepentingan orang lain kita diajari agar tidak egois, dan menjadi orang yang pemurah. Seperti halnya, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendidik istri-istrinya untuk mendahulukan orang lain, memberikan makanan kepada orang lain meskipun terkadang makanan tersebut tidak ada selainnya. Begitupula saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meminta para sahabat untuk bershadaqah.
“Dari Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Suatu hari Rasulullah memerintahkan kepada kami untuk bershadaqah, dan saat itu saya memiliki harta. Saya pun bergumam, ‘Hari ini saya akan mengalahkan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, saya akan sedekahkan separuh hartaku.’
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Apa yang engkau sisakan untuk keluargamu wahai Umar?’ Umar radhiyallahu ‘anhu menjawab, ‘Separuhnya lagi.’
Ternyata datanglah Abu Bakar membawa semua hartanya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, ‘Lalu apa yang engkau sisakan untuk keluargamu.’ Maka Abu Bakar menjawab, ‘Saya tinggalkan untuk mereka Allah dan Rasul-Nya.’” (HR Abu Dawud dan At Tirmidzi dengan sanad hasan. Lihat Tahqiq Misykah: 6021)
Subhanallah sangat indah perilaku untuk mendahulukan orang lain. Seharusnya kita meniru untuk senantiasa dapat mencontoh suri teladan tersebut.
Akan tetapi bagaimana jika itsar dilakukan dalam ibadah? Mungkin ada disekitar kita sering terjadi, misalnya saja terjadi ketika akan menunaikan shalat berjama ‘ah di masjid. Si X telah datang lebih awal dan mendapat shaf pertama, akan tetapi waktu berselang ada si Y yang datang juga dan tidak menjumpai shaf pertama. Kemudian si X mempersilakan si Y untuk menempati posisinya, hanya karena si Y adalah atasannya. Nah ini salah satu contoh itsar dalam ibadah. Benarkah hal tersebut? Bagaimana kita menyikapinya?
Ternyata telah ada kaidah yang shorih (jelas) mengenai hal tersebut yaitu ‘mendahulukan orang lain dalam masalah ibadah dibenci, namun dalam masalah lainnya disukai.’
Dalam kaidah diatas kita temui kata ‘al-iitsaaru‘, apa itu al-iitsaaru atau yang sering kita sebut itsar?
Itsar
Adalah sikap mendahulukan kepentingan orang lain daripada dirinya sendiri.
Ada Dua Macam Itsar:
Itsar dalam Perkara Duniawi
Misalnya: Ketika kita meminjamkan motor kepada orang lain yang harus segera dibawa ke rumah sakit namun ketika itu pula kita juga membutuhkan. Nah inilah contoh sederhana itsar dalam kehidupan sehari-hari dan tentunya masih banyak lagi.
Itsar dalam perkara duniawi seperti contoh diatas sangat dianjurkan bagi umat Islam. Allah sangat menyenangi perkara tersebut.
“Dan orang-orang yang telah berfirman (Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (muhajirin), dan mereka mengutamakan (orang-orang muhajirin), atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran darinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Qs. Al-Hasyr: 9)
Itsar dalam Perkara Ibadah
Mendahulukan orang lain dalam perkara ibadah adalah sesuatu yang dibenci, karena masing-masing orang diperintahkan untuk mengagungkan Allah Ta’ala.
Jadi kita tidak boleh untuk mendahulukan orang lain atas diri kita dalam perkara ibadah. Bahkan orang tersebut adalah pimpinan, mertua atau orang-orang yang kita sayangi sekalipun.
Semoga kita dapat mengambil hikmah dalam kaidah tersebut. Wallahu a’lam.
Penyusun: Ummu Hamzah Galuh Pramita Sari
Muraja’ah: Ustadz Aris Munandar
Rujukan: Al Furqan Edisi 7 th ke-9 1431/2010
***
Artikel muslimah.or.id
Dengan mendahulukan kepentingan orang lain kita diajari agar tidak egois, dan menjadi orang yang pemurah. Seperti halnya, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendidik istri-istrinya untuk mendahulukan orang lain, memberikan makanan kepada orang lain meskipun terkadang makanan tersebut tidak ada selainnya. Begitupula saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meminta para sahabat untuk bershadaqah.
“Dari Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Suatu hari Rasulullah memerintahkan kepada kami untuk bershadaqah, dan saat itu saya memiliki harta. Saya pun bergumam, ‘Hari ini saya akan mengalahkan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, saya akan sedekahkan separuh hartaku.’
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Apa yang engkau sisakan untuk keluargamu wahai Umar?’ Umar radhiyallahu ‘anhu menjawab, ‘Separuhnya lagi.’
Ternyata datanglah Abu Bakar membawa semua hartanya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, ‘Lalu apa yang engkau sisakan untuk keluargamu.’ Maka Abu Bakar menjawab, ‘Saya tinggalkan untuk mereka Allah dan Rasul-Nya.’” (HR Abu Dawud dan At Tirmidzi dengan sanad hasan. Lihat Tahqiq Misykah: 6021)
Subhanallah sangat indah perilaku untuk mendahulukan orang lain. Seharusnya kita meniru untuk senantiasa dapat mencontoh suri teladan tersebut.
Akan tetapi bagaimana jika itsar dilakukan dalam ibadah? Mungkin ada disekitar kita sering terjadi, misalnya saja terjadi ketika akan menunaikan shalat berjama ‘ah di masjid. Si X telah datang lebih awal dan mendapat shaf pertama, akan tetapi waktu berselang ada si Y yang datang juga dan tidak menjumpai shaf pertama. Kemudian si X mempersilakan si Y untuk menempati posisinya, hanya karena si Y adalah atasannya. Nah ini salah satu contoh itsar dalam ibadah. Benarkah hal tersebut? Bagaimana kita menyikapinya?
Ternyata telah ada kaidah yang shorih (jelas) mengenai hal tersebut yaitu ‘mendahulukan orang lain dalam masalah ibadah dibenci, namun dalam masalah lainnya disukai.’
Dalam kaidah diatas kita temui kata ‘al-iitsaaru‘, apa itu al-iitsaaru atau yang sering kita sebut itsar?
Itsar
Adalah sikap mendahulukan kepentingan orang lain daripada dirinya sendiri.
Ada Dua Macam Itsar:
Itsar dalam Perkara Duniawi
Misalnya: Ketika kita meminjamkan motor kepada orang lain yang harus segera dibawa ke rumah sakit namun ketika itu pula kita juga membutuhkan. Nah inilah contoh sederhana itsar dalam kehidupan sehari-hari dan tentunya masih banyak lagi.
Itsar dalam perkara duniawi seperti contoh diatas sangat dianjurkan bagi umat Islam. Allah sangat menyenangi perkara tersebut.
“Dan orang-orang yang telah berfirman (Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (muhajirin), dan mereka mengutamakan (orang-orang muhajirin), atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran darinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Qs. Al-Hasyr: 9)
Itsar dalam Perkara Ibadah
Mendahulukan orang lain dalam perkara ibadah adalah sesuatu yang dibenci, karena masing-masing orang diperintahkan untuk mengagungkan Allah Ta’ala.
Jadi kita tidak boleh untuk mendahulukan orang lain atas diri kita dalam perkara ibadah. Bahkan orang tersebut adalah pimpinan, mertua atau orang-orang yang kita sayangi sekalipun.
Semoga kita dapat mengambil hikmah dalam kaidah tersebut. Wallahu a’lam.
Penyusun: Ummu Hamzah Galuh Pramita Sari
Muraja’ah: Ustadz Aris Munandar
Rujukan: Al Furqan Edisi 7 th ke-9 1431/2010
***
Artikel muslimah.or.id
Langganan:
Postingan (Atom)