Jumat, 25 Juni 2010

Hukum Membuka Hijab di Hadapan Waria

Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah

Keberadaan pria setengah wanita (waria) adalah fenomena yang tak terelakkan dalam kehidupan masyarakat kita saat ini. Lepas dari sifat pembawaan, mereka sesungguhnya juga tumbuh dari lingkungan pergaulan yang memang jauh dari nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, tuntunan agama menjadi modal penting bagi kita untuk dapat menghadapi derasnya arus penyesatan. Lalu bagaimana tuntunan berhijab bagi wanita di hadapan waria?

Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan kekuasaan-Nya yang maha sempurna menciptakan dua jenis manusia, laki-laki dan wanita, di mana masing-masingnya memiliki tabiat berbeda. Secara keumuman dan kewajaran, laki-laki memang diciptakan memiliki kecenderungan, senang, dan tertarik terhadap wanita. Demikian pula sebaliknya. Namun ada di antara laki-laki yang memiliki kelainan sehingga tidak tertarik dan tidak memiliki syahwat terhadap wanita. Mereka inilah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya:

أَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجاَلِ

“Atau laki-laki yang mengikuti kalian yang tidak punya syahwat terhadap wanita.” (An-Nur: 31)

Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Manusia berbeda pendapat tentang makna firman Allah: (أَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجاَلِ). Ada yang berpendapat: orang itu adalah laki-laki yang pandir/dungu yang tidak berhajat (tidak berselera) terhadap wanita. Ada yang berpendapat: orang yang lemah akalnya. Ada pula yang berpendapat: laki-laki yang mengikuti (tinggal bersama) suatu kaum, makan bersama mereka dan menggantungkan hidupnya pada mereka, sementara dia punya kelemahan sehingga tidak menaruh perhatian terhadap wanita dan tidak berselera dengan wanita. Ada pula yang berpendapat: dia adalah laki-laki yang lemah dzakar1. Yang lain mengatakan: laki-laki yang dikebiri. Ada yang berkata: dia mukhannats (banci)2. Namun ada juga yang berpendapat: laki-laki yang tua renta dan anak kecil yang belum baligh. Perbedaan pendapat ini sebenarnya menunjukkan makna yang berdekatan (hampir sama), yang intinya laki-laki yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah yang tidak paham dan tidak ada keinginan yang membangkitkannya kepada soal wanita.” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 12/156)

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam tafsirnya: (أَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجاَلِ) yaitu laki-laki yang mengikuti kalian dan bergantung kepada kalian sementara mereka tidak memiliki syahwat terhadap wanita seperti orang yang kurang waras yang tidak tahu tentang keindahan wanita, atau seperti laki-laki yang lemah dzakarnya sehingga tidak memiliki syahwat sedikitpun, baik pada kemaluannya maupun dalam hatinya. Laki-laki yang seperti ini keadaannya tidaklah ada kekhawatiran pada dirinya bila memandang (wanita).” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 566)

Dalam ayat disebutkan lafadz (التَّابِعِيْنَ) (laki-laki yang mengikuti), dari sini muncul perbedaan pendapat di kalangan ulama, apakah pengikutan itu merupakan syarat atau tidak? Di antara mereka ada yang menganggapnya sebagai syarat, sama saja apakah laki-laki itu merupakan khadim (pembantu), pelayan, atau orang yang menggantungkan hidupnya (minta makan dan minumnya) pada suatu kaum. Sehingga dalam hal kebolehan memandang ini, harus terkumpul dua syarat; laki-laki itu tidak punya syahwat terhadap wanita dan dia merupakan tabi’ (pembantu, pelayan, atau orang yang bergantung hidupnya pada keluarga tertentu). Demikian ditunjukkan oleh dzahir ayat: (أَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجاَلِ).

Ulama yang lain tidak menganggap pengikutan sebagai syarat, yang menjadi pegangan hanyalah ketidakadaan syahwat pada diri seorang laki-laki. Wallahu ta’ala a’lam. (Kitabun Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, hal. 230)

Mukhannats

Mukhannats adalah laki-laki yang menyerupai wanita dalam tingkah laku, ucapan, dan gerakannya (Syarah Shahih Muslim 14/163, Fathul Bari 9/404). Karena mukhannats ini terhitung laki-laki yang tidak memiliki syahwat terhadap wanita, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awalnya tidak melarangnya masuk menemui istri-istri beliau, ummahatul mukminin.

Aisyah radhiallahu ‘anha berkisah:

كاَنَ يَدْخُلُ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُخَنَّثٌ. فَكاَنُوْا يَعُدَّوْنَهُ مِنْ غَيْرِ أُولىِ اْلإِرْبَةِ. فََدَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْماً وَهُوَ عِنْدَ بَعْضِ نِساَئِهِ. وَهُوَ يَنْعَتُ امْرَأَةً. قاَلَ: إِذَا أَقْبَلَتْ أقْبَلَتْ بِأَرْبَعٍ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ أَدْبَرَتْ بِثَماَنٍ. فَقاَلَ النَّبِيُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ: أَلاَ أَرَى هَذَا يَعْرِفُ ماَ هاَهُناَ، لاَ يَدْخُلَنَّ عَلَيْكُنَّ. قاَلَتْ: فَحَجَبُوْهُ

“Dulunya ada seorang mukhannats biasa masuk menemui istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena mereka menduganya termasuk laki-laki yang tidak memiliki syahwat terhadap wanita. Maka suatu hari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumah, sementara mukhannats ini berada di sisi sebagian istri beliau dalam keadaan ia sedang mensifatkan seorang wanita. “Wanita itu bila menghadap, menghadap dengan empat3 dan bila membelakang, membelakang dengan delapan4″, katanya. Mendengar ucapannya yang demikian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku semula tidak berpandangan orang ini tahu perkara wanita sampai seperti itu. Sama sekali ia tidak boleh lagi masuk menemui kalian”. Kata Aisyah radhiallahu ‘anha: “Mereka pun berhijab darinya.” (HR. Muslim no. 2181)

Ummu Salamah radhiallahu ‘anha bertutur: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahku sementara di sisiku ada seorang mukhannats. Aku mendengar mukhannats itu berkata kepada Abdullah bin Abi Umayyah (saudara laki-laki Ummu Salamah, pen.): “Wahai Abdullah! Jika besok Allah membukakan/memenangkan Thaif5 untuk kalian, maka hendaklah engkau berupaya dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan putri Ghailan6, karena dia menghadap dengan empat dan membelakangi dengan delapan”. Ucapannya yang demikian didengar oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau pun menetapkan:

لاَ يَدْخُلَنَّ هَؤُلاَءِ عَلَيْكُنَّ

“Mereka (mukhannats) itu sama sekali tidak boleh masuk menemui kalian lagi.” (HR. Al-Bukhari no. 4324 dan Muslim no. 21807)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Masuknya mukhannats ini pada awalnya menemui ummahatul mukminin telah diterangkan sebabnya di dalam hadits, yaitu mereka meyakini mukhannats ini termasuk lelaki yang tidak memiliki syahwat terhadap wanita sehingga ia boleh masuk menemui mereka. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar ucapan yang demikian darinya, tahulah beliau mukhannats ini ternyata punya syahwat terhadap wanita8, beliau pun melarangnya masuk ke tempat istri-istri beliau. Hadits ini menunjukkan dilarangnya mukhannats masuk ke tempat para wanita dan para wanita dilarang menampakkan perhiasan mereka di hadapannya. Hadits ini pun menerangkan mukhannats hukumnya sama dengan laki-laki (yang jantan/gagah, tidak kewanita-wanitaan) yang senang dan berselera terhadap wanita, demikian pula hukum lelaki yang dikebiri dan dipotong dzakarnya, wallahu a’lam.” (Syarah Shahih Muslim, 14/163)

Al-Muhallab rahimahullah berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghalangi mukhannats ini untuk masuk menemui para wanita (yang bukan mahramnya, pen.) ketika beliau mendengar ia menggambarkan ciri-ciri seorang wanita dengan penggambaran yang dapat membangkitkan gejolak dan gelora di dalam hati laki-laki. Maka beliau pun melarangnya masuk menemui istri-istri beliau agar jangan sampai si mukhannats ini menceritakan tentang mereka kepada manusia (laki-laki) sehingga gugurlah makna hijab (tidak ada lagi artinya berhijab dari laki-laki non mahram, pen.) (Fathul Bari, 9/406)

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata: “Diambil faedah dari hadits ini agar para wanita berhijab dari orang-orang (laki-laki) yang memahami keindahan-keindahan mereka.” (Fathul Bari, 9/406)

Hukum Berpenampilan dan Berperilaku seperti Lawan Jenis

Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجاَلِ بِالنِّساَءِ، وَالْمُتَشَبِّهاَتِ مِنَ النِّساَءِ بِالرِّجاَلِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari no. 5885, 6834)

Ath-Thabari rahimahullah memaknai sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas dengan ucapan: “Tidak boleh laki-laki menyerupai wanita dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus bagi wanita. Dan tidak boleh pula sebaliknya (wanita menyerupai laki-laki).” Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menambahkan: “Demikian pula meniru cara bicara dan berjalan. Adapun dalam penampilan/bentuk pakaian maka ini berbeda-beda dengan adanya perbedaan adat kebiasaan pada setiap negeri. Karena terkadang suatu kaum tidak membedakan model pakaian laki-laki dengan model pakaian wanita (sama saja), akan tetapi untuk wanita ditambah dengan hijab. Pencelaan terhadap laki-laki atau wanita yang menyerupai lawan jenisnya dalam berbicara dan berjalan ini, khusus bagi yang sengaja. Sementara bila hal itu merupakan asal penciptaannya maka ia diperintahkan untuk memaksa dirinya agar meninggalkan hal tersebut secara berangsur-angsur. Bila hal ini tidak ia lakukan bahkan ia terus tasyabbuh dengan lawan jenis, maka ia masuk dalam celaan, terlebih lagi bila tampak pada dirinya perkara yang menunjukkan ia ridla dengan keadaannya yang demikian.” Al-Hafidz rahimahullah mengomentari pendapat Al-Imam An-Nawawi rahimahullah yang menyatakan mukhannats yang memang tabiat/asal penciptaannya demikian, maka celaan tidak ditujukan terhadapnya, maka kata Al-Hafidz rahimahullah, hal ini ditujukan kepada mukhannats yang tidak mampu lagi meninggalkan sikap kewanita-wanitaannya dalam berjalan dan berbicara setelah ia berusaha menyembuhkan kelainannya tersebut dan berupaya meninggalkannya. Namun bila memungkinkan baginya untuk meninggalkan sifat tersebut walaupun secara berangsur-angsur, tapi ia memang enggan untuk meninggalkannya tanpa ada udzur, maka ia terkena celaan.” (Fathul Bari, 10/345)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah memang menyatakan: “Ulama berkata, mukhannats itu ada dua macam.

Pertama: hal itu memang sifat asal/pembawaannya bukan ia bersengaja lagi memberat-beratkan dirinya untuk bertabiat dengan tabiat wanita, bersengaja memakai pakaian wanita, berbicara seperti wanita serta melakukan gerak-gerik wanita. Namun hal itu merupakan pembawaannya yang Allah Subhanahu wa Ta’ala memang menciptakannya seperti itu. Mukhannats yang seperti ini tidaklah dicela dan dicerca bahkan tidak ada dosa serta hukuman baginya karena ia diberi udzur disebabkan hal itu bukan kesengajaannya. Karena itulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awalnya tidak mengingkari masuknya mukhannats menemui para wanita dan tidak pula mengingkari sifatnya yang memang asal penciptaan/pembawaannya demikian. Yang beliau ingkari setelah itu hanyalah karena mukhannats ini ternyata mengetahui sifat-sifat wanita (gambaran lekuk-lekuk tubuh wanita) dan beliau tidak mengingkari sifat pembawaannya serta keberadaannya sebagai mukhannats.

Kedua: mukhannats yang sifat kewanita-wanitaannya bukan asal penciptaannya bahkan ia menjadikan dirinya seperti wanita, mengikuti gerak-gerik dan penampilan wanita seperti berbicara seperti mereka dan berpakaian dengan pakaian mereka. Mukhannats seperti inilah yang tercela di mana disebutkan laknat terhadap mereka di dalam hadits-hadits yang shahih.

Adapun mukhannats jenis pertama tidaklah terlaknat karena seandainya ia terlaknat niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membiarkannya pada kali yang pertama, wallahu a’lam.” (Syarah Shahih Muslim, 14/164)

Namun seperti yang dikatakan Al-Hafidz rahimahullah, mukhannats jenis pertama tidaklah masuk dalam celaan dan laknat, apabila ia telah berusaha meninggalkan sifat kewanita-wanitaannya dan tidak menyengaja untuk terus membiarkan sifat itu ada pada dirinya.

Dalam Sunan Abu Dawud dibawakan hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةُ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud no. 3575. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata: Hadits ini hasan dengan syarat Muslim).

Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam kitab Al-Jami’ush Shahih (3/92) menempatkan hadits ini dalam kitab An-Nikah wath Thalaq, bab Tahrimu Tasyabbuhin Nisa’ bir Rijal (Haramnya Wanita Menyerupai Laki-Laki), dan beliau membawakannya kembali dalam kitab Al-Libas, bab Tahrimu Tasyabbuhir Rijal bin Nisa’ wa Tasyabbuhin Nisa’ bir Rijal (Haramnya Laki-Laki Menyerupai Wanita dan Wanita Menyerupai Laki-Laki) (4/314).

Dalam masalah laki-laki menyerupai wanita ini, Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan laki-laki dan perempuan di mana masing-masingnya Dia berikan keistimewaan. Laki-laki berbeda dengan wanita dalam penciptaan, watak, kekuatan, agama dan selainnya. Wanita demikian pula berbeda dengan laki-laki. Siapa yang berusaha menjadikan laki-laki seperti wanita atau wanita seperti laki-laki, berarti ia telah menentang Allah dalam qudrah dan syariat-Nya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memiliki hikmah dalam apa yang diciptakan dan disyariatkan-Nya. Karena inilah terdapat nash-nash yang berisi ancaman keras berupa laknat, yang berarti diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah, bagi laki-laki yang menyerupai (tasyabbuh) dengan wanita atau wanita yang tasyabbuh dengan laki-laki. Maka siapa di antara laki-laki yang tasyabbuh dengan wanita, berarti ia terlaknat melalui lisan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pula sebaliknya….” (Syarah Riyadhish Shalihin, 4/288)

Dan hikmah dilaknatnya laki-laki yang tasyabbuh dengan wanita dan sebaliknya, wanita tasyabbuh dengan laki-laki, adalah karena mereka keluar/menyimpang dari sifat yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan untuk mereka. (Fathul Bari, 10/345-346)

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Apabila seorang laki-laki tasyabbuh dengan wanita dalam berpakaian, terlebih lagi bila pakaian itu diharamkan seperti sutera dan emas, atau ia tasyabbuh dengan wanita dalam berbicara sehingga ia berbicara bukan dengan gaya/cara seorang lelaki (bahkan) seakan-akan yang berbicara adalah seorang wanita, atau ia tasyabbuh dengan wanita dalam cara berjalannya atau perkara lainnya yang merupakan kekhususan wanita, maka laki-laki seperti ini terlaknat melalui lisan makhluk termulia (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.). Dan kita pun melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Syarah Riyadhish Shalihin, 4/288)

Perbuatan menyerupai lawan jenis secara sengaja haram hukumnya dengan kesepakatan yang ada (Fathul Bari, 9/406) dan termasuk dosa besar, karena Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu dan selainnya mengatakan: “Dosa besar adalah semua perbuatan maksiat yang ditetapkan hukum had-nya di dunia atau diberikan ancaman di akhirat.” Syaikhul Islam menambahkan: “Atau disebutkan ancaman berupa ditiadakannya keimanan (bagi pelakunya), laknat9, atau semisalnya.” (Mukhtashar Kitab Al-Kabair, Al-Imam Adz-Dzahabi, hal. 7)

Al-Imam Adz-Dzahabi rahimahullahu memasukkan perbuatan ini sebagai salah satu perbuatan dosa besar dalam kitab beliau yang masyhur Al-Kabair, hal. 145.

Adapun sanksi/hukuman yang diberikan kepada pelaku perbuatan ini adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِيْنِ مِنَ الرِّجاَلِ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّساَءِ، وَقاَلَ: أَخْرِجُوْهُمْ مِنْ بُيُوْتِكُمْ. قاَلَ: فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلاَناً وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنَةً

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita (mukhannats) dan wanita yang menyerupai laki-laki (mutarajjilah10). Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Keluarkan mereka (usir) dari rumah-rumah kalian”. Ibnu Abbas berkata: “Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengeluarkan Fulan (seorang mukhannats) dan Umar mengeluarkan Fulanah (seorang mutarajjilah).” (HR. Al-Bukhari no. 5886)

Hadits ini menunjukkan disyariatkannya mengusir setiap orang yang akan menimbulkan gangguan terhadap manusia dari tempatnya sampai dia mau kembali dengan meninggalkan perbuatan tersebut atau mau bertaubat. (Fathul Bari, 10/347)

Mereka harus diusir dari rumah-rumah dan daerah kalian, kata Al-Qari. (‘Aunul Ma’bud, 13/189)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menyatakan: Ulama berkata: “Dikeluarkan dan diusirnya mukhannats ada tiga makna:

Salah satunya, sebagaimana tersebut dalam hadits yaitu mukhannats ini disangka termasuk laki-laki yang tidak punya syahwat terhadap wanita tapi ternyata ia punya syahwat namun menyembunyikannya.

Kedua: ia menggambarkan wanita, keindahan-keindahan mereka dan aurat mereka di hadapan laki-laki sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seorang wanita menggambarkan keindahan wanita lain di hadapan suaminya, lalu bagaimana bila hal itu dilakukan seorang lelaki di hadapan lelaki?

Ketiga: tampak bagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari mukhannats ini bahwa dia mencermati (memperhatikan dengan seksama) tubuh dan aurat wanita dengan apa yang tidak dicermati oleh kebanyakan wanita. Terlebih lagi disebutkan dalam hadits selain riwayat Muslim bahwa si mukhannats ini mensifatkan/menggambarkan wanita dengan detail sampai-sampai ia menggambarkan kemaluan wanita dan sekitarnya, wallahu a’lam.” (Syarah Shahih Muslim, 14/164)

Bila penyerupaan tersebut belum sampai pada tingkatan perbuatan keji yang besar seperti si mukhannats berbuat mesum (liwath/homoseks) dengan sesama lelaki sehingga lelaki itu ‘mendatanginya’ pada duburnya atau si mutarajjilah berbuat mesum (lesbi) dengan sesama wanita sehingga keduanya saling menggosokkan kemaluannya, maka mereka hanya mendapatkan laknat dan diusir seperti yang tersebut dalam hadits di atas. Namun bila sampai pada tingkatan demikian, mereka tidak hanya pantas mendapatkan laknat tapi juga hukuman yang setimpal11. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan mukhannats dari rumah-rumah kaum muslimin agar perbuatan tasyabbuhnya (dengan wanita) itu tidak mengantarkannya untuk melakukan perbuatan yang mungkar tersebut (melakukan homoseks)12. Demikian dikatakan Ibnu At-Tin rahimahullahu seperti dinukil Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu (Fathul Bari, 10/345).

Kesimpulan: hukum mukhannats memandang wanita ajnabiyyah (non mahram)

Dalam hal ini, fuqaha terbagi dua pendapat:

Pertama: mukhannats dihukumi sama dengan laki-laki jantan yang berselera terhadap wanita. Demikian pendapat madzhab Al-Hanafiyyah terhadap mukhannats yang bersengaja tasyabbuh dengan wanita padahal memungkinkan bagi dirinya untuk merubah sifat kewanita-wanitaannya tersebut. Sebagian Al-Hanafiyyah juga memasukkan mukhannats yang tasyabbuh dengan wanita karena asal penciptaannya walaupun ia tidak berselera dengan wanita, demikian pula pendapat Asy-Syafi’iyyah. Adapun madzhab Al-Hanabilah berpandangan bahwa mukhannats yang memiliki syahwat terhadap wanita dan mengetahui perkara wanita maka hukumnya sama dengan laki-laki jantan (tidak kewanita-wanitaan) bila memandang wanita.

Dalil yang dipegangi oleh pendapat pertama ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصاَرِهِمْ

“Katakanlah kepada kaum mukminin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mata mereka….” (An-Nur: 30)

Adapun dalil yang mereka pegangi dari As Sunnah adalah hadits Ummu Salamah dan hadits Aisyah radhiallahu ‘anhuma tentang mukhannats yang menggambarkan tubuh seorang wanita di hadapan laki-laki sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mukhannats ini masuk menemui istri-istri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua: mereka berpandangan bahwa mukhannats yang tasyabbuh dengan wanita karena memang asal penciptaannya demikian (tidak bersengaja tasyabbuh dengan wanita) dan ia tidak berselera/bersyahwat dengan wanita, bila ia memandang wanita ajnabiyyah maka hukumnya sama dengan hukum seorang lelaki bila memandang mahram-mahramnya. Sebagian Al-Hanafiyyah berpendapat boleh membiarkan mukhannats yang demikian bersama para wanita. Namun si wanita hanya boleh menampakkan tubuhnya sebatas yang dibolehkan baginya untuk menampakkannya di hadapan mahram-mahramnya dan si mukhannats sendiri boleh memandang wanita sebatas yang diperkenankan bagi seorang lelaki untuk memandang wanita yang merupakan mahramnya. Demikian yang terkandung dari pendapat Al-Imam Malik rahimahullahu dan pendapat Al-Hanabilah.

Dalil mereka adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

أَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجاَلِ

“atau laki-laki yang mengikuti kalian yang tidak punya syahwat terhadap wanita.”

Di antara ulama salaf ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan:

غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ

(yang tidak punya syahwat terhadap wanita) adalah mukhannats yang tidak berdiri kemaluannya.

Dari As Sunnah, mereka berdalil dengan hadits Aisyah radhiallahu ‘anha (yang juga menjadi dalil pendapat pertama). Dalam hadits Aisyah ini diketahui bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awalnya membolehkan mukhannats masuk menemui istri-istri beliau karena menyangka ia termasuk laki-laki yang tidak bersyahwat terhadap wanita. Namun ketika beliau mendengar mukhannats ini tahu keadaan wanita dan sifat mereka, beliau pun melarangnya masuk menemui istri-istri beliau karena ternyata ia termasuk laki-laki yang berselera dengan wanita.

Inilah pendapat yang rajih, insya Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Adapun bila si mukhannats punya syahwat terhadap wanita, maka hukumnya sama dengan laki-laki jantan yang memandang wanita ajnabiyyah. (Fiqhun Nazhar, hal. 172-176)

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Footnote:

1 Seperti pendapat Mujahid rahimahullahu (Tafsir Ibnu Katsir, 5/402)

2 Kata ‘Ikrimah rahimahullahu: “Dia adalah mukhannats yang tidak bisa berdiri dzakarnya. (Tafsir Ibnu Katsir, 5/402). Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan: “Dia adalah laki-laki yang tidak memiliki syahwat terhadap wanita.”

3 Yakni dengan empat lekukan pada perutnya.

4 Ujung lekukan itu sampai ke pinggangnya, pada masing-masing sisi (pinggang) empat sehingga dari belakang terlihat seperti delapan. Al-Khaththabi rahimahullahu menjelaskan: “Mukhannats ini hendak mensifatkan putri Ghailan itu besar badannya, di mana pada perutnya ada empat lipatan dan yang demikian itu tidaklah didapatkan kecuali pada wanita-wanita yang gemuk. Secara umum, laki-laki biasanya senang dengan wanita yang demikian sifatnya.” (Fathul Bari, 9/405)

5 Thaif adalah negeri besar terletak di sebelah timur Makkah sejarak 2-3 hari perjalanan. Negeri ini terkenal memiliki banyak pohon anggur dan kurma (Fathul Bari, 8/54-55). Ketika itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengepung Thaif.

6 Ghailan bin Salamah Ats-Tsaqafi salah seorang tokoh/pemimpin Bani Tsaqif, yang mendiami Thaif. Pada akhirnya ia masuk Islam dan ketika itu ia memiliki 10 istri, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk memilih 4 di antaranya dan menceraikan yang lainnya. (Fathul Bari, 9/405)

7 Hadits-hadits seperti ini diberi judul oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu, dalam syarahnya terhadap Shahih Muslim, bab Larangan bagi mukhannats untuk masuk menemui wanita-wanita ajnabiyyah (bukan mahramnya dengan tanpa hijab, pen.)

8 Tidak termasuk laki-laki yang disebutkan dalam ayat:

أَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجاَلِ

“Atau laki-laki yang mengikuti kalian yang tidak punya syahwat terhadap wanita.”

9 Dan dalam hal ini terdapat hadits yang berisi laknat bagi laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya, wanita menyerupai laki-laki.

10 Al-Mutarajjilah yaitu wanita yang menyerupai laki-laki dalam hal pakaian, penampilan, cara berjalan, mengangkat suara (cara bicara), dan semisalnya. Bukan penyerupaan dalam pendapat/pikiran/pertimbangan, dan ilmu. Karena menyerupai laki-laki dalam masalah ini adalah terpuji, sebagaimana diriwayatkan bahwa pendapat/pikiran/pertimbangan Aisyah radhiallahu ‘anha seperti laki-laki. (‘Aunul Ma’bud, 13/189)

11 Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu berkata: “Ulama berselisih pendapat tentang hukuman bagi orang yang berbuat liwath. Yang paling shahih dari pendapat yang ada, hukumannya dibunuh, baik subyeknya (fa’il) maupun obyeknya (maf’ul) bila keduanya telah baligh.” (Ijabatus Sail, hal. 362)

12 Para mukhannats yang ada di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka tidaklah tertuduh melakukan perbuatan keji yang besar, hanya saja kewanita-wanitaan mereka tampak dari ucapan mereka yang lunak/lembut mendayu, mereka memacari tangan dan kaki mereka seperti halnya wanita, dan berkelakar seperti kelakarnya wanita. (‘Aunul Ma’bud, 13/189)

(Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=259)

Batasan Aurat Wanita Muslimah

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullâh

Apa batasan aurat seorang wanita di hadapan sesama wanita muslimah, wanita fajirah dan kâfirah?

Jawab:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullâh memfatwakan: “Aurat wanita di hadapan sesama wanita tidaklah berbeda karena perbedaan agama. Sehingga aurat wanita dengan wanita muslimah sama dengan aurat wanita kafirah, dan aurat dengan wanita yang ‘afîfah (menjaga kehormatan diri) sama dengan aurat wanita fajirah. Kecuali bila di sana ada sebab lain yang mengharuskan untuk lebih menjaga diri. Akan tetapi wajib kita ketahui bahwa aurat itu bukan diukur dari pakaian, karena yang namanya pakaian itu harus menutupi tubuh. Walaupun aurat wanita dengan sesama wanita adalah antara pusar dan lutut, akan tetapi pakaian itu satu perkara sedangkan aurat perkara lain. Seandainya ada seorang wanita mengenakan pakain yang menutup tubuhnya dengan baik/rapi kemudian tampak dadanya atau kedua buah dadanya karena satu dan lain hal di hadapan wanita lain1, sementara dia telah mengenakan pakaian yang menutupi tubuhnya dengan baik, maka hal ini tidak apa-apa. Adapun bila ia mengenakan pakaian pendek yang hanya menutupi pusar sampai ke lututnya dengan alasan aurat wanita dengan sesama wanita adalah dari pusar ke lutut maka hal ini tidak boleh, dan aku tidak yakin ada orang yang berpandangan demikian.”

(Majmu’ah As’ilah Tuhimmul Usratil Muslimah, hal. 83-84)

Footnote:

1 Karena menyusui bayinya misalnya (pen).

(Sumber: Majalah Asy Syariah, Vol. II/No. 17/1426H/2005, kategori: Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 72. Dicopy dari http://akhwat.web.id)

Fathimah Radiyallahu ‘anha Memahami Arti Jilbab yang Sesungguhnya

Ummu Raihanah dalam Biografi, Fiqih Muslimah, Jilbab |

Adakah kaum muslimin dan muslimah yang tak mengenal sosok Fathimah binti Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam? Rasanya tak mungkin! Beliau radiyallahu’anha satu-satunya putri Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang hidup mendampingi beliau hingga wafatnya beliau ke Rafiqil a’la.1 Fathimah az-Zahra radiyallahu’anha adalah ratu bagi para wanita di surga (Sayyidah nisa ahlil jannah). Pemahaman beliau tentang arti jilbab yang sesungguhnya sangat layak untuk disimak dan direnungi oleh para muslimah yang sangat merindukan surga dan keridhaan RabbNya. Sudah sempurnakah kita menutup aurat kita seperti apa yang difahami Shahabiyah?

Wahai saudariku muslimah yang merindukan surga Firdaus al-A’la…Shahabiyah yang mulia ini memandang buruk terhadap apa yang di lakukan wanita terhadap pakaian yang mereka kenakan yang masih menampakkan gambaran bentuk tubuhnya. Apa yang beliau tidak sukai itu beliau sampaikan kepada Asma radiayallahu’anha sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Ummu Ja’far bahwasanya Fatimah binti Rasulullah shalallahu alaihi wassalam berkata:

“Wahai Asma’! Sesungguhnya aku memandang buruk apa yang dilakukan oleh kaum wanita yang mengenakan baju yang dapat menggambarkan tubuhnya.” Asma’ berkata : ‘”Wahai putri Rasulullah maukah kuperlihatkan kepadamu sesuatu yang pernah aku lihat di negeri Habasyah?” Lalu Asma’ membawakan beberapa pelepah daun kurma yang masih basah, kemudian ia bentuk menjadi pakaian lantas dipakai. Fatimah pun berkomentar: “Betapa baiknya dan betapa eloknya baju ini, sehingga wanita dapat dikenali (dibedakan) dari laki-laki dengan pakaian itu. Jika aku nanti sudah mati, maka mandikanlah aku wahai Asma’ bersama Ali (dengan pakaian penutup seperti itu ) dan jangan ada seorangpun yang menengokku!” Tatkala Fatimah meninggal dunia, maka Ali bersama Asma’ yang memandikannya sebagaimana yang dipesankan. ”2

Syaikh Albani rahimahullah berkata : Perhatikanlah sikap Fatimah radiyallahu anha yang merupakan bagian dari tulang rusuk Nabi shalallahu alaihi wassalam bagaimana ia memandang buruk bilamana sebuah pakaian itu dapat mensifati atau menggambarkan tubuh seorang wanita meskipun sudah mati, apalagi jika masih hidup, tentunya jauh lebih buruk. Oleh karena itu hendaklah kaum muslimah zaman ini merenungkan hal ini, terutama kaum muslimah yang masih mengenakan pakaian yang sempit dan ketat yang dapat menggambarkan bulatnya buah dada, pinggang, betis dan anggota badan mereka yang lain. Selanjutnya hendaklah mereka beristighfar kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya”3

Wahai ukhti muslimah yang dirahmati Allah,…benarlah apa yang dikatakan oleh Syaikh Albani rahimahullah. Fitnah yang melanda kaum muslimah begitu deras dan hebat.Jika Fathimah radiyallahu’ anha saja tidak rela jasadnya tergambar bentuk tubuhnya tentulah dapat kita fahami bagaimana beliau mengenakan jilbab di masa hidupnya. Karena beliau sangat memahami perintah jilbab dengan pemahaman yang benar dan sempurna. Pemahaman beliau yang sangat mendalam ini jelas tersirat dari ketidaksukaannya yang beliau pandang sebagai suatu keburukan apabila seorang wanita memakai pakaian yang dapat menggambarkan lekuk tubuhnya.

Lalu bandingkanlah dengan apa yang dikenakan oleh sebagian kaum muslimah dewasa ini sangat jauh dari apa yang disyariatkan oleh Rabb mereka. Jauh panggang dari api.Mereka menisbahkan pakaian wanita dengan kerudung ala kadarnya yang sekedar menutupi leher-leher mereka tidak sampai menutupi dada dengan nama pakaian islami atau jilbab. Dan ironisnya yang memakainyapun merasa bahwa apa yang mereka pakai itu sudah benar karena melihat para artis di TV mengenakan yang demikian itu jadilah pakaian trendy ini menyebar begitu cepat dan menjadi pakaian pilihan utama mereka. Bahkan tentu terkadang kita melihat saudari kita yang memakai busana muslimah yang justru menambah fitnah karena nampak jelasnya lekuk tubuh mereka dengan penutup kepala yang melilit di leher (sehingga jenjang atau tidaknya bentuk leher terlihat sangat jelas) dan hanya sampai di bagian pundak saja tidak sampai ke dada disambung dengan pakaian ketat yang menggambarkan bentuk payudara mereka kemudian celana ketat yang menambah jelas lekukan tubuh mereka. Ada juga yang memakai abaya (gamis/pakaian terusan) memilih ukuran yang ketat daripada ukuran besar dan lapang dengan alasan agar nampak cantik dan modis! Sebagian adapula yang memakai penutup kepala dengan menyanggul rambut-rambut mereka hingga ketika mereka berjalan dapat dilihat dengan jelas ikatan rambut tersebut, karena sangat kecilnya penutup kepala yang mereka pakai maka merekapun mengikat rambut tersebut agar tidak menyembul keluar. Bukankah apa yang mereka pakai itu semua justru yang semestinya mereka jauhi karena Rasulullah shalallahu alaihi wassalam telah bersabda :

“Pada akhir ummatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) onta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka itu adalah kaum wanita yang terkutuk.”4

Di dalam hadits lain terdapat tambahan :

“Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan memperoleh baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan (jarak) sekian dan sekian.”5

Kemudian lihatlah penjelasan dari Ibnu Abdil Barr rahimahullah ia berkata:

“Yang dimaksud Nabi shalallahu alaihi wassalam adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang.”6

Dari Ummu Alqamah bin Abu Alqamah bahwa ia berkata :

“Saya pernah melihat Hafshah bin Abdurrahman bin Abu Bakar mengunjungi ‘Aisyah dengan mengenakan khimar(kerudung) tipis yang dapat menggambarkan pelipisnya, lalu ‘Aisyah pun tak berkenan melihatnya dan berkata : “Apakah kamu tidak tahu apa yang telah diturunkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala dalam surat An Nuur?!” Kemudian ‘Aisyah mengambilkan khimar untuk dipakaikan kepadanya.7

Syaikh Albani menjelaskan perkataan Aisyah radiyallahu anha : Apakah kamu tidak tahu tentang apa yang diturunkan oleh Allah dalam surat An-Nuur? Mengisyaratkan bahwa wanita yang menutupi tubuhnya dengan pakaian yang tipis pada hakikatnya ia belum menutupi tubuhnya dan juga belum melaksanakan firman Allah Subahnahu wa ta’ala yang ditunjukkan oleh Aisyah radiyallahu anha yaitu “Dan hendaklah kaum wanita menutupkan khimar/kerudung pada bagian dada mereka”8

Tidakkah kita melihat perbedaan yang sangat jauh antara generasi Shahabiyah dengan kita? Mereka benar-benar menjadikan jilbab sebagai penutup tubuh dan aurat sebagai bentuk ketaatan pada perintahNya sedangkan kita justru sebaliknya menjadikan jilbab sebagai pembuka fitnah kecuali wanita-wanita yang dirahmati Allah. Jilbab yang difahami shahabiyah sebagai pakaian yang lapang (lebar) yang menutupi tubuh dari atas kepala hingga ujung kaki sedangkan kaum muslimah sekarang menganggap jilbab adalah secarik kain yang digunakan untuk menutupi rambut mereka saja sedangkan bagian-bagian lainnya mereka tutupi dengan bahan yang ala kadarnya yang tidak bisa dikatakan menutupi aurat apalagi menutupi lekuk tubuh mereka. Kepada Allahlah kita memohon pertolongan semoga kaum kita mau kembali kepada Rabb mereka dan berusaha untuk menunaikan apa yang diperintahkan Allah dan rasulNya secara sempurna dan menyeluruh. Sebagaimana firmanNya:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu(Al-Baqarah :208).

Wallahu’alam bish-shawwab.

Artikel ini telah di cek oleh : Ustadz Muhammad Elvy Syam Lc.

Sumber Rujukan :

1. Jilbab Wanita Muslimah menurut Al-Qur’an dan Sunnah, Syaikh Nashiruddin Al-Albani,Pustaka Tibyan,Solo.
2. Ringkasan Shahih Muslim, Imam Al-mundziri, Pustaka Amani, Jakarta.
3. Mengenal Shahabiyah Nabi Shalallahu alaihi wassalam, Mahmud al-Istanbuli, Pustaka Tibyan, Solo.

JILBAB, PAKAIAN WANITA ISLAM

Di antara kewajiban orang Islam adalah berpakaian sebagaimana diperintahkan oleh Alloh dan RosulNya. Alloh Yang Maha Kuasa telah memerintahkan wanita beriman untuk mengulurkan jilbab mereka pada tubuhnya. Dia berfirman:
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 33:59)

Dari ayat ini kita mengetahui bahwa wanita wajib mengenakan jilbab. Jilbab yaitu: pakaian luar wanita semacam mukena/rukuh, yang dikenakan dari atas menutupi sebagian besar tubuhnya. Adapun sifat-sifat jilbab/pakaian wanita adalah sebagai berikut:

1. Menutup seluruh badan, kecuali bagian yang boleh dibuka.

Alloh berfirman:
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Dan janganlah mereka (wanita-wanita beriman) menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka.(QS. 24:31)

Alloh melarang wanita menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak. Tentang perhiasan yang biasa nampak, maka ada dua penafsiran ulama:

a) Pakaian yang dikenakan. Ini pendapat Ibnu Mas’ud.

b) Wajah dan dua telapak tangan. Ini merupakan pendapat sahabat: Aisyah, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas. Juga merupakan pendapat Ibnu Jarir, Al-Baihaqi, Adz-Dzahabi, Al-Qurthubi, Ibnul Qoththon, Al-Albani. Dan ini pendapat yang lebih kuat, karena merupakan amal yang berlaku pada banyak wanita di zaman Nabi dan setelahnya. (Jilbab Mar’atil Muslimah, hal: 41, 51, 52, 59).

Dengan demikian wanita muslimah wajib menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Menutup wajah wanita tidaklah wajib, namun bukanlah perbuatan yang berlebihan, bahkan hal itu merupakan keutamaan, karena dilakukan oleh istri-istri Nabi dan sebagian sahabat wanita di zaman itu dan setelahnya


2. Bukan merupakan perhiasan.

Tujuan perintah berjilbab adalah untuk menutupi perhiasan. Kalau jilbab/pakaian itu sendiri dihias-hiasi, dengan renda, bros, aksesoris, warna-warni yang menarik pandangan orang, maka ini termasuk “tabarruj” yang terlarang. Alloh berfirman:
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

Dan janganlah para wanita mukminat itu menampakkan perhiasan mereka. (QS. 24:31)

Alloh juga berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu tabarruj. (QS. 33:33)

Tabarruj artinya: perbuatan wanita yang menampakkan perhiasannya, keindahan-keindahannya, dan segala yang wajib ditutupi, yang berupa perkara-perkara yang mendorong syahwat laki-laki”. (Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:120)

Oleh karena itulah jika keluar rumah, hendaklah wanita memakai pakaian yang berwarna gelap, tidak menyala dan berwarna-warni sehingga akan menarik pandangan orang.


3. Tebal, tidak menampakkan warna kulit.

Karena jika kainnya tipis, maka berarti tidak menutup aurot.

Nabi Muhammad bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Dua jenis (manusia) di antara penduduk neraka, sekarang aku belum melihat mereka: Sekelompok laki-laki yang membawa cemeti-cemeti, seperti ekor-ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya. Wanita-wanita yang berpakaian, (tetapi) mereka telanjang. Mereka menjauhkan orang lain (dari kebenaran), mereka (sendiri juga) menjauhi (kebenaran). Kepala mereka seperti punuk onta yang miring. Para wanita ini tidak akan masuk sorga dan tidak akan mendapatkan bau sorga. Padahal baunya akan didapati dari jarak yang sangat jauh. (HR. Muslim, no: 2128)

Di antara penafsiran ulama terhadap sabda Nabi: “wanita-wanita yang berpakaian, (tetapi) telanjang”, yaitu: mereka menutupi sebagian tubuhnya, tetapi menampakkan sebagian lainnya untuk memamerkan kecantikan. Atau mereka mengenakan pakaian yang tipis yang memperlihatkan warna kulitnya. Sehingga mereka itu berpakaian seperti lahiriyahnya, namun mereka telanjang karena tidak menutupi aurot..Oleh karena itulah Ibnu Hajar Al-Haitami menghitung perbuatan wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna kulitnya termasuk dosa besar! (Az-Zawajir 1/127, 129)

Para ulama’ mengatakan: “Wajib menutupi aurot dengan apa yang tidak menampakkan warna kulit…” (Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab 3/170. Dinukil dari hal: (Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:129, karya Syeikh Al-Albani)


4. Longgar, tidak ketat yang membentuk anggota tubuh.

Usamah bin Zaid berkata: “Rasulullah memberiku pakaian tebal buatan Qibthi (Mesir) di antara yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Maka aku pakaikan kepada istriku. Kemudian beliau bertanya: “Kenapa engkau tidak memakai pakaian buatan Qibthi itu?” Aku menjawab: “Aku pakaikan kepada istriku”. Maka beliau bersabda: “Perintahlah dia agar memakai pakaian rangkap di dalamnya, karena aku khawatir pakaian itu membentuk ukuran tulangnya”. (HR. Dhiya’ Al-Maqdisi; Ahmad; Al-Baihaqi; dihasankan oleh Al-Albani di dalam131)

Yaitu menampakkan bentuk anggota tubuhnya, sebagaimana banyak dilakukan oleh wanita-wanita jahiliyah di zaman ini. Kaos ketat, celana jins ketat, berpakaian tetapi telanjang!


5. Tidak diberi wewangian.

Nabi Muhammad bersabda:
كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا يَعْنِي زَانِيَةً

Setiap mata pasti berzina. Dan jika wanita memakai minyak wangi lalu dia melewati majlis (laki-laki) maka dia ini dan itu, yakni pezina. (HR. Tirmidzi, no: 2786; Abu Dawud, no: 4173; dll)


6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.

Abu Huroiroh berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

Rosululloh melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki. (HR. Abu Dawud, no: 4098; Ibnu Majah; Ahmad; dll

Imam Adz-Dzahabi dan Ibnu Hajar Al-Haitami memasukkan ini dalam dosa-dosa besar! Dengan ini jelas bahwa wanita tidak boleh memakai pakaian yang khusus bagi laki-laki, seperti jaket, celana panjang, sorban, peci, topi, dsb. ((Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:150)

Dan kaedah yang membedakan antara pakaian laki-laki dan wanita adalah apa yang pantas dan diperintahkan agama kepada laki-laki dan wanita. Wanita diperintahkan dengan menutupi diri, dan tidak pamer keindahan. (Lihat: (Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:153)


7. Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir atau fasik.

Secara umum agama Islam melarang umatnya menyerupai orang-orang kafir dalam segala perkara yang merupakan ciri khusus mereka. Termasuk dalam masalah pakaian. Maka wanita beriman terlarang meniru dan menyerupai pakaian wanita-wanita kafir atau fasik. Nabi Muhammad bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barangsiapa menyerupai satu kaum, maka dia termasuk mereka. (HR. Abu Dawud, no: 4031; dll)

Setelah kita mengetahui hal ini, perhatikanlah yang ada pada kebanyakan wanita muslimat! Mereka banyak meniru mode-mode baju-baju wanita-wanita kafir dan fasik. Alangkah jauhnya mereka dari tuntunan agama yang haq.


8. Bukan pakaian syuhroh (yang menjadikan terkenal).

Nabi Muhammad bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ ثُمَّ تُلَهَّبُ فِيهِ النَّارُ

Barangsiapa memakai pakaian syuhroh, Alloh akan memakaikan padanya pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian dia dibakar padanya di dalam neraka. (HR. Abu Dawud, no: 4030; Ibnu Majah)

Ibnul Atsir berkata: “Yang dimaksudkan adalah bahwa pakaiannya menjadi terkenal di kalangan orang banyak, karena warnamya berbeda dengan warna-warna pakaian mereka, sehingga orang-orang mengangkat pandangan mereka kepadanya, dan dia berlagak dengan kebanggaan dan kesombongan”. (Dinukil dari Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:213)

Syeikh Al-Albani berkata: “Pakaian syuhroh adalah setiap pakaian yang diniatkan agar terkenal pada manusia. Baik pakaian itu mahal/berharga, yang pemakainya mengenakannya untuk membanggakan dengan dunia dan perhiasannya, atau pakaian buruk/rendah yang pemakainya mengenakannya untuk menampakkan zuhud (menjauhi dunia) dan riya’. (Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:213). Al-hamdulillah Roobil ‘Alamiin


RUJUKAN: Jilbab Mar’atil Muslimah, karya Syeikh Al-Albani, penerbit: Maktabah Al-Islamiyah


Penulis: Ustadz Muslim Atsari

Artikel: www.UstadzMuslim.com