Jumat, 30 Juli 2010

Yang dikhawatirkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk menimpa umatnya (bagian 3)

1. Anak-anak muda yang menjadikan Al Qur'an sebagai seruling-seruling.
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengkhawatirkan adanya pemuda-pemuda yang menjadikan Al Qur'an sebagai seruling-seruling, namun dalam hadits lain beliau menganjurkan untuk membaguskan suara ketika membaca Al Qur'an, sabdanya:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ.
"Bukan dari golongan kami orang yang tidak taghanni (membaguskan suara) ketika membaca Al Qur'an". (HR Al Bukhari).

Kamis, 29 Juli 2010

Yang dikhawatirkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk menimpa umatnya (bagian 2)

1. Para pemimpin yang menyesatkan.
إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الْأَئِمَّةُ الْمُضِلُّونَ.
"Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas kamu adalah para imam yang menyesatkan". (HR Ahmad).[1]
Para imam yang menyesatkan yang menyeru manusia kepada pintu-pintu neraka, sebagaimana yang diisyaratkan dalam hadits Hudzaifah:
قُلْتُ فَهَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ قَالَ نَعَمْ دُعَاةٌ إِلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوهُ فِيهَا قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا فَقَالَ هُمْ مِنْ جِلْدَتِنَا وَيَتَكَلَّمُونَ بِأَلْسِنَتِنَا
" Aku berkata: "Apakah setelah kebaikan itu akan ada lagi keburukan ?"

Rabu, 28 Juli 2010

Yang dikhawatirkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk menimpa umatnya (bagian 1)

1. Dibukanya pintu kesenangan dunia.
إِنِّ مِمَّا أَخَافُ عَلَيْكُمْ مِنْ بَعْدِي مَا يُفْتَحُ عَلَيْكُمْ مِنْ زَهْرَةِ الدُّنْيَا وَزِينَتِهَا
"Sesungguhnya diantara perkara yang aku khawatirkan atas kalian setelahku adalah dibukakan kepadamu kesenangan dunia dan perhiasannya". (HR Bukhari dan Muslim).

Senin, 26 Juli 2010

Hukum Memakai Celak Bagi Laki-Laki

Celak biasanya berupa bubuk untuk memalit bulu mata atau disapukan di sekeliling mata. Telah diketahui banyak orang bahwa celak adalah perhiasan yang dipakai wanita untuk berhias. Walaupun terdapat perbedaan diantara para ulama tentang boleh-tidaknya wanita bercelak di depan lelaki non-mahram. Namun yang menjadi bahasan dalam artikel singkat ini adalah tentang bagaimana hukum memakai celak bagi laki-laki. Dalam artikel singkat ini hanya akan dibawakan beberapa hadits tentang celak dan fatwa para ulama abad ini tentang masalah tersebut.