Sabtu, 02 April 2011

Terlarangnya Ma’mum mendahului Imam didalam Sholat

Ancaman dari Allahu Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam

dari jalan Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ أَوْ أَلَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ أَوْ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ

“Tidakkah takut orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam, sehingga Allah mengubah kepalanya menjadi kepala keledai (himar)?.”
(HR. Bukhori 650 & Muslim 647)



Jangan lah mendahului Imam sholat ketika dalam ruku’, sujud, berdiri, dan salam.

عَنْ مُعَاوِيَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنِّي قَدْ بَدَّنْتُ فَلَا تَسْبِقُونِي بِالرُّكُوعِ وَلَا بِالسُّجُودِ فَإِنِّي مَهْمَا أَسْبِقُكُمْ حِينَ أَرْكَعُ تُدْرِكُونِي حِينَ أَرْفَعُ وَمَهْمَا أَسْبِقُكُمْ حِينَ أَسْجُدُ تُدْرِكُونِي حِينَ أَرْفَعُ

dari Mu’awiyah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya aku telah tua dan gemuk, maka janganlah kalian mendahuluiku melakukan rukuk dan sujud. Sesungguhnya bagaimanapun saya mendahului kalian ketika melakukan rukuk, kalian akan dapat mengejarku ketika aku mengangkat kepala dari rukuk, dan bagaimanapun saya mendahului kalian ketika sujud, kalian akan dapat mengejarku ketika aku mengangkat kepala dari sujud.”
(HR. Darimi 1281)

contoh para sahabat dalam mengerjakan sholat dibelakang Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
Para sahabat Radhiallahu Anhum sangat teliti dan berhati-hati sekali dalam perkara ibadah didalam sholat untuk tidak mendahului Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Salah seorang sahabat bernama Al Barra’ bin Azib Radhiallahu Anhu berkata:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنِي الْبَرَاءُ وَهُوَ غَيْرُ كَذُوبٍ
أَنَّهُمْ كَانُوا يُصَلُّونَ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ لَمْ أَرَ أَحَدًا يَحْنِي ظَهْرَهُ حَتَّى يَضَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَبْهَتَهُ عَلَى الْأَرْضِ ثُمَّ يَخِرُّ مَنْ وَرَاءَهُ سُجَّدًا

Dari Abdullah bin Yazid dia berkata, telah menceritakan kepadaku al-Bara’, dan dia bukanlah pendusta, bahwa mereka shalat di belakang Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam, lalu apabila beliau mengangkat kepalanya dari rukuk, maka aku tidak melihat seorang pun yang melengkungkan punggungnya (semuanya tegap berdiri), hingga Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam meletakkan keningnya pada tanah, kemudian orang yang ada di belakang beliau menyungkur sujud.”(HR. Muslim 728)

Imam Ahmad Rahimahulullah berkata,
“Imam (adalah) orang yang paling layak dalam menasihati orang-orang yang shalat di belakangnya, dan melarang mereka dari mendahuluinya dalam ruku’ atau sujud. Janganlah mereka ruku’ dan sujud serentak (bersamaan) dengan imam. Akan tetapi, hendaklah memerintahkan mereka agar rukuk dan sujud mereka, bangkit dan turun mereka (dilakukannya) setelah imam. Dan hendaklah dia berbaik dalam mengajar mereka, karena dia bertanggung jawab kepada mereka dan akan diminta pertanggungjawaban besok. Dan seharusnyalah imam meperbaiki shalatnya, menyempurnakan serta memperkokohnya. Dan hendaklah hal itu menjadi perhatiannya, karena, jika dia mendirikan shalat dengan baik, maka dia pun memperoleh ganjaran yang serupa dengan orang yang shalat di belakangnya. Sebaliknya, dia berdosa seperti dosa mereka, jika dia tidak menyempurnakan shalatnya.” [1]

*****

Faidah yang bisa diambil dalam hal ini:

Haruslah kita sebagai ma’mum dalam sholat mengikuti Imam dalam keadaan apapun
dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu :

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ

“Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya. Apabila ia ruku’, maka ruku’lah. Dan bila ia mengatakan ‘sami’allahu liman hamidah’, maka katakanlah,’Rabbana walakal hamdu’. Apabila ia sujud, maka sujudlah. Dan bila ia shalat dengan duduk, maka shalatlah dengan duduk semuanya”. [Muttafaqun ‘alaihi].

Dan janganlah tergesa-gesa/terburu-buru didalam sholat
Allahu ta’ala berfirman :

وكان الإنسان عجولا

“Dan adalah manusia bersifat tergesa – gesa.”
(Al Isra : 11)

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

الشَّيْطَانِ مِنَ وَالْعَجَلَةُ اللهِ مِنَ اَلتَّأَنِّي

“Pelan – pelan adalah dari Allah dan tergesa – gesa adalah dari setan.”
(HR Baihaqi dalam As Sunanul-Kubra 10/104; dalam As Silsilah As Shahihah hadits no. 1795)

_______________

footnote:

[1] Kitab Shalat, halaman 47-48, nukilan dari kitab Akhtha-ul Mushallin, halaman 254
Dinukil dari ADAB IMAM DALAM SHALAT BERJAMA’AH Oleh Ustadz Armen Halim Naro
& setiap hadits dinukil dari >> http://lidwa.com/